Warga Negara
dan Negara
Negara
dapat di artikan sebagai organisasi yang menduduki suatu wilayah yang mempunyai penduduk, pemerintahan,
peraturan perundang – undangan dan diakui kedaulatannya sebagai suatu Negara
oleh Negara lain. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan
golongan atau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Berbicara
tentang kedaulatan sebuah Negara sekarang ini masih saja ada Negara yang tidak
mengakui kedaulatan Negara lain sepeti perebutan batas wilayah atas Negara
lain. Lalu ada lagi yang mendirikan Negara didalam suatu Negara. Sehingga
timbul peperangan antar negara yang kemudian perang tersebut membawa sekutu
Negara lain lalu meluas menjadi perang dunia yang sebab – sebab perang tersebut
tidak hanya dari perebutan batas wilayah kemudian melebar pada perbedaan
ideology dan faham – faham tiap Negara. Perang ini mengakibatkan banyaknya
korban berjatuhan lalu berimbas pada perekonomian yang menurun akibat biaya
perang.
Suatu
negara mempunyai hukum untuk mengatur tentang persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat dan mengurus tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang ada pada negara tersebut. Contoh
nya apabila ada warga Negara asing yang melakukan pelanggaran maka hokum yang
berlaku adalah hokum yang berada pada Negara tempat ia melakuan pelanggaran,
bukan hokum dari Negara asli tempat ia tinggal.
orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara merupakan
pengertian warga negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Walau
pun dalam konteks nya bahwa setiap warga Negara mendapat perlakuan yang sama di
mata hukum namun masih ada warga Negara yang tidak dapat perlindungan hokum
dari negaranya sendiri. Hal ini bisa kita lihat pada tenaga kerja yang yang
mempunyai masalah hokum di Negara lain. Mereka kurang mendapat perhatian dari
negaranya sendiri.
Kemudian
ada lagi kasus pembantaian warga yang di lakukan oleh oknum tertentu yang
disebabkan oleh sengketa lahan. Dapat kita berfikir dimana perlindungan hokum
bagi warga Negara yang tertindas oleh oknum –oknum terntu? Sedangkan undang -
undang sudah mengatur tentang masalah
kewarganegaraan yang dapat perlindungan hokum. Contoh kasus di atas perlu
diperhatikan oleh Negara agar tecipta kedamaian di Negara tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar