Pelapisan social
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial
(social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat diartikan
sebagai pembedaan penduduk secara berkelas, maksudnya tiap lapisan masyarakat
memiliki kelasnya masing-masing. Kelas dalam penduduk terdiri dari lapisan
atas, lapisan tengah dan lapisan bawah. Lapisan-lapisan ini sering kita jumpai
didalam sebuah sistem yaitu kasta. Perbedaan kasta terjadi dalam agama Hindu,
dimana kasta tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
Seperti kasta Brahmana terdiri dari, para pekerja dibidang spiritual, rohaniawan,
kasta Ksatria terdiri dari, para anggota pemerintahan, kasta Waisya terdiri
dari, pekerja dibidang ekonomi, kasta Sudra terdiri dari, para pekerja yang
mempunyai tugas untuk melayani tiga kasta sebelumnya.
Dalam perbedaan kasta tersebut lah kita
dapat melihat pelapisan sosial masyarakat yang ada didunia ini. Tujuannya
adalah untuk mempermudah klasifikasi perbedaan kelas ditiap lapisan tersebut.
Lapisan tersebut akan terbentuk dengan 2 cara yaitu secara alamiah dan
disengaja, dua cara tersebut akan membedakan tiap-tiap kelas yang ada
didalamnya untuk mencapai keselarasan hidup. Keselarasan dalam hidup akan
menciptakan suasana yang damai dan tenteram, tidak ada perpecahan dan
diskriminasi antar anggota lapisan manapun. Seperti yang terjadi di Indonesia
ini, walaupun sistem pemerintahan menganut demokrasi masih dapat ditemui
beberapa kesenjangan sosial yang terjadi antar lapisan sosial. Contohnya yang
terjadi di Ambon, Papua dan masih banyak lagi daerah-daerah menjurus pada
konflik antar sesama laipisan masyarakat.
Kesenjangan adalah salah satu pemicu dari
konflik yang terjadi di lapisan sosial manapun dan akan terjadi jika kita tidak
menjaga sikap toleransi dan tenggang rasa antar sesama anggota masyarakat.
Jadi, pelapisan sosial biar dibedakan dengan beberapa kelas kita harus hidup
berdampingan. Jangan hanya gara-gara perbedaan tersebut dapat menjurus kearah
yang meresahkan seperti konflik, masyarakat memiliki andil dalam menjaga
kerukunan dan pemerintah juga harus mengawasi tiap gerak-gerik anggota
masyarakat dalam pelapisan sosial.
Kesamaan
Derajat
Setiap individu pasti memiliki kesamaan
derajat dalam tatanan lapisan masyarakat. Kesamaan derajat memiliki hubungan
antar manusia dengan masyarakat umum lainnya, dan setiap anggota masyarakat
memiliki hak dan keawjiban yang sama. Sebagai contoh adanya perbedaan antara
orang kaya dan miskin, disini akan terjadi kesenjangan sosial sebagaimana
dijelaskan pada point diatas. Padahal setiap manusia terlahir didunia ini dalam
keadaan suci dan tidak membawa suatu apa pun, maka ada baiknya
perbedan-perbedaan harus lah kita rangkul bukan dijauhi agar terciptanya
kesamaan derajat.
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1.
Pasal 27
•
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
•
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan
pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran.
Dari
pasal yang ada diatas dapat disimpulkan bahwa, setiap anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Serta dibawah payung hukum dan pemerintahan yang memiliki aturan-aturan
yang berlaku, sehingga anggota masyarakat dapat hidup tenang dalam menentukan
memeluk agama yang diperaya dan hak mendapatkan pengajaran.
Dinegara
ini bebas menentukan agama yang dianut menurut kepercayaanya masing-masing, ada
5 agama yang disahkan oleh undang-undang. Agama tersebut adalah Islam, Kristen
Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Kebebasan ini tertuang dalam
Pancasila yaitu sila ke-1 KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya adalah setiap
pemeluk agama apapun hanya memiliki Tuhan Yang Maha Esa intinya satu. Tiap
agama memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat dan dapat
mencegah dari perbuatan buruk.
0 komentar:
Posting Komentar