Rabu, 23 Januari 2013

Tulisan : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pelapisan social

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk secara berkelas, maksudnya tiap lapisan masyarakat memiliki kelasnya masing-masing. Kelas dalam penduduk terdiri dari lapisan atas, lapisan tengah dan lapisan bawah. Lapisan-lapisan ini sering kita jumpai didalam sebuah sistem yaitu kasta. Perbedaan kasta terjadi dalam agama Hindu, dimana kasta tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Seperti kasta Brahmana terdiri dari, para pekerja dibidang spiritual, rohaniawan, kasta Ksatria terdiri dari, para anggota pemerintahan, kasta Waisya terdiri dari, pekerja dibidang ekonomi, kasta Sudra terdiri dari, para pekerja yang mempunyai tugas untuk melayani tiga kasta sebelumnya.
Dalam perbedaan kasta tersebut lah kita dapat melihat pelapisan sosial masyarakat yang ada didunia ini. Tujuannya adalah untuk mempermudah klasifikasi perbedaan kelas ditiap lapisan tersebut. Lapisan tersebut akan terbentuk dengan 2 cara yaitu secara alamiah dan disengaja, dua cara tersebut akan membedakan tiap-tiap kelas yang ada didalamnya untuk mencapai keselarasan hidup. Keselarasan dalam hidup akan menciptakan suasana yang damai dan tenteram, tidak ada perpecahan dan diskriminasi antar anggota lapisan manapun. Seperti yang terjadi di Indonesia ini, walaupun sistem pemerintahan menganut demokrasi masih dapat ditemui beberapa kesenjangan sosial yang terjadi antar lapisan sosial. Contohnya yang terjadi di Ambon, Papua dan masih banyak lagi daerah-daerah menjurus pada konflik antar sesama laipisan masyarakat.
Kesenjangan adalah salah satu pemicu dari konflik yang terjadi di lapisan sosial manapun dan akan terjadi jika kita tidak menjaga sikap toleransi dan tenggang rasa antar sesama anggota masyarakat. Jadi, pelapisan sosial biar dibedakan dengan beberapa kelas kita harus hidup berdampingan. Jangan hanya gara-gara perbedaan tersebut dapat menjurus kearah yang meresahkan seperti konflik, masyarakat memiliki andil dalam menjaga kerukunan dan pemerintah juga harus mengawasi tiap gerak-gerik anggota masyarakat dalam pelapisan sosial.
Kesamaan Derajat
Setiap individu pasti memiliki kesamaan derajat dalam tatanan lapisan masyarakat. Kesamaan derajat memiliki hubungan antar manusia dengan masyarakat umum lainnya, dan setiap anggota masyarakat memiliki hak dan keawjiban yang sama. Sebagai contoh adanya perbedaan antara orang kaya dan miskin, disini akan terjadi kesenjangan sosial sebagaimana dijelaskan pada point diatas. Padahal setiap manusia terlahir didunia ini dalam keadaan suci dan tidak membawa suatu apa pun, maka ada baiknya perbedan-perbedaan harus lah kita rangkul bukan dijauhi agar terciptanya kesamaan derajat.
       Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.  Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.  Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dari pasal yang ada diatas dapat disimpulkan bahwa, setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak. Serta dibawah payung hukum dan pemerintahan yang memiliki aturan-aturan yang berlaku, sehingga anggota masyarakat dapat hidup tenang dalam menentukan memeluk agama yang diperaya dan hak mendapatkan pengajaran.
Dinegara ini bebas menentukan agama yang dianut menurut kepercayaanya masing-masing, ada 5 agama yang disahkan oleh undang-undang. Agama tersebut adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Kebebasan ini tertuang dalam Pancasila yaitu sila ke-1 KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya adalah setiap pemeluk agama apapun hanya memiliki Tuhan Yang Maha Esa intinya satu. Tiap agama memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat dan dapat mencegah dari perbuatan buruk.

0 komentar:

Posting Komentar